Apin BK dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejatisu

    Apin BK dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejatisu
    Bos judi online Jonni alias Apin BK mendapatkan pengawalan ketat oleh Personil Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara saat ingin dilimpahkan ke Kejatisu

    MEDAN - Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online, Jonni alias Apin BK sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).

    Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.

    Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.

    "Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian, " kata Hadi.

    Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

    "Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin, " ucap Hadi.

    Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

    Total aset bos judi online Apin BK  berjumlah Rp 158 Miliar. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

    Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.

    "Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk dilakukan tracing aset lainnya, " kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Mobil Box Dihadang, Sat Narkoba Polrestabes...

    Artikel Berikutnya

    Modus Berobat ke Orang Pintar, Seorang Pria...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami